PPKM Level 1, Irwandi Minta Warga Tetap Jaga Prokes

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang selam 3 minggu, berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. 

Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Memasuki masa berlakunya PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi meminta warga agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Irwandi mengatakan, meski penyebaran kasus Covid-19 sudah melandai hingga diberlakukannya PPKM level 1, namun warga masyarakat tidak boleh abai terhadap prokes. Harus tetap mengunakan masker dan menghindari kerumunan.

"Program kita harus tetap pakai masker jaga jarak dan kerumunan serta kebersihan. Standarnya tidak berubah jangan diabaikan,” tegasnya, saat ditemui usai mendampingi Wagub DKI Jakarta meresmikan Sekretariat RW 01 Johar Baru, Rabu (15/12).

Meskipun PPKM sudah berada di level 1, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan terus melakukan pengawasan dan monitoring wilayah ke perkampungan warga. Termasuk menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan penyisiran.

“Kita tetap ada pengawasan ya, kita tetap masuk keluar kampung. Tetap pengawasan Satpol PP mulai dari masker, tempat hiburan, dan kerumunan tetap kita cegah,” tandasnya.