PPKM Level 1, Satpol PP Kecamatan Kemayoran Jaring 58 Pelanggar Prokes

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar prokes di Jalan Letjen Suprapto diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

DKI Jakarta kini sudah masuk dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Meski sekarang sudah banyak pelonggaran aktivitas, namun warga masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun kini sudah masuk masa PPKM level 1, kita justru harus disiplin menjalankan prokes, apalagi saat beraktivitas di luar rumah," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Kemayoran Andreas Ranto Tambah saat memimpin operasi tertib masker, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/11).

Dalam operasi tertib masker tersebut, lanjutnya, ada sebanyak 58 orang yang terjaring dan dikenakan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar kawasan Jalan Letjen Suprapto."Sebanyak 58 pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dan memakai masker tapi tidak sesuai dengan aturan atau pakai masker di bawa dagu. Para pelanggar tersebut didata dan dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan di sekitar kawasan tersebut," katanya.

Andreas mengimbau kepada warga untuk tetap disiplin memakai masker saat beraktivitas. "Saya minta warga masyarakat untuk tetap disiplin memakai masker, meski PPKM turun menjadi level 1. Namun, pandemi Covid-19 masih ada disekitar kita," imbaunya.

Operasi tertib masker yang digelar di Jalan Letjen Suprapto mengerahkan 20 personil terdiri dari anggota Polri dan Satpol PP.