PPKM Mikro, Camat Kemayoran Minta RT-RW Kembali Perketat Mobilitas Warga

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Camat Kemayoran Asep Mulyaman mengatakan, akan melakukan pengetatan mobilitas warga di wilayahnya sesuai Instruksi Mendagri nomer 3 tahun 2021 dan juga Keputusan Gubernur (Kepgub) nomer 107 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Di tingkat RT-RW harus kembali dilakukan pengetatan mobilitas masyarakat dan dilakukan protokol kesehatan yang lebih ketat mengingat angka Covid-19 masih tinggi di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Menurutnya, dengan terbatasnya aparat pemerintah daerah, TNI-Polri, dan tenaga kesehatan yang merupakan garda terakhir penanganan Covid-19 diperlukan juga peran serta warga masyarakat.

"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Kemayoran untuk bekerja sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikarenakan terbatasnya aparatur negara. Untuk itu, sinergitas pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan agar angka penyebarannya menurun," jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021 lalu.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di level Desa dan Kelurahan.

 

Kominfotik JP/As