PPSU Gelora Wajib Kumpulkan Sampah Anorganik

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

PPSU Kelurahan Gelora kumpulkan sampah anorganik. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora, diwajibkan mengumpulkan sampah anorganik yang bisa dijual sehingga menghasilkan nilai ekonomi.

Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan, setiap anggota PPSU yang bertugas setiap harinya wajib mengumpulkan sampah anorganik seperti bekas minuman mineral, koran, kardus, majalah, plastik, dan lainnya yang ada di wilayah kerjanya masing-masing sambil tetap bekerja.

“Ini dilakukan guna mengurangi jumlah volume sampah dari pusatnya, sehingga dapat mengurangi volume sampah dipembuangan terakhir," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Menurutnya, pengumpulan barang bekas yang dilakukan oleh anggota PPSU bertujuan untuk menerapkan prinsip 3R yakni reduce, reuse, dan recycle sehingga terciptanya industri kecil yang dikelola oleh masyakarat.

Lebih lanjut Nurul menuturkan, selesai bekerja, sampah anorganik yang diperoleh PPSU tersebut dikumpulkan di Bank Sampah kelurahan untuk dicatat hasil perolehannya. Apabila sudah terkumpul banyak akan dijual kepada pengepul.

"Hasil penjualan tersebut ditabungkan, selama 12 bulan baru dibagikan sesama PPSU sebagian hartanya diberikan kepada anak yatim dan duafa warga Kelurahan Gelora," katanya.

"Kadangkala digunakan untuk refresing dengan melakukan study tour ke luar kota, untuk menghilang rasa penat," tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day