PSBB Ketat, Posko Wilayah Akan Diaktifkan Kembali

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Melonjaknya data positif dan kasus aktif Covid-19 membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu ke depan.

Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berencana akan mengaktifkan kembali Posko Penerapan PSBB.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi menegaskan bahwa akan menginstruksikan lurah dan camat yang ada untuk kembali menghidupkan posko-posko PSBB.

“Kita ingin lurah dan camat bergerak karena ini sudah darurat. Jadi posko-posko yang ada akan dihidupkan kembali,” ungkapnya.

Irwandi menilai diaktifkannya kembali posko yang ada di wilayah merupakan salah satu upaya Pemkot Jakpus mencegah penularan Covid-19.

“Ini merupakan upaya kita, upaya itu perlu dilakukan. Kita sudah berupaya masyarakat masih melanggar, apalagi tidak ada upaya,” katanya.

Terkait pengaturan operasional di posko PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut lurah dan camat masing-masing wilayah. (As)

 

Kominfotik JP/NEL