PT Putragaya Wahana Serahkan Fasos-Fasum Kepada Pemkot Jakpus

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (17/12). Foto: Berlian Sigit

PT Putragaya Wahana selaku pemegang penyempurnaan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berupa kewajiban penyerahan bidang tanah prasarana jalan seluas 284 meter persegi senilai 18.971.065.000 miliar.

Penyerahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) kewajiban Fasos-Fasum sesuai IPPR No.022/j.1/31/-1.711.32/2017 tanggal 29 September 2021, berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (17/12).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada PT Putragaya Wahana yang telah menyerahkan Fasos-Fasum sebidang tanah prasarana jalan seluas ± 284 m2, namun yang akan diserahkan pemegang IPPR seluas ± 307 m2 ada kelebihan seluas ± 23 m2.

"Sebelumnya pihak Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) melakukan penelitian fisik dan teknis pada tanggal 21 Oktober 2021 untuk memastikan berapa Fasos-Fasum yang akan diserahkan," tutur Dhany didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting serta Kabag KKPP Martua Sitorus.

Dhany menambahkan dengan dilakukanya penandatanganan BAST sekaligus penyerahan Fasos-Fasum dari pengembang dapat bermanfaat bagi warga masyarakat sekitar. 

"Fasos-Fasum sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mudah-mudahan dengan penyerahan Fasos-Fasum oleh pengembang selaku pemegang IPPR dapat dinikmati oleh masyarakat luas," harapnya.