Razia Masker di Gambir, 86 Pelanggar PSBB Disanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB disanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 86 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Wilayah Kecamatan Gambir menerima sanksi sosial dari petugas Satpol PP saat menggelar operasi masker di Jalan Tanah Abang I dan di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Senin (11/1/).

Plt Satpol PP Kecamatan Gambir, A. Buchori mengatakan, hari ini melaksanakan razia masker di dua titik yakni di Jalan Tanah Abang I, Kelurahan Petojo Selatan dan di Jalan Hasyim Ashari Keluarahan Duri Pulo.

"Dari razia masker tersebut berhasil menjaring 86 warga pelanggar PSBB masa transisi. Mereka dikenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum di sekitar lokasi," jelas Buchori didampingi Pengendali Satpol PP Kecamatan Gambir, T Nivon Jovian.

Lebih lanjut Buchori menuturkan, kegiatan penindakan operasi tertib masker ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 perubahan Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang PSBB transisi, dalam upaya pendisiplinan  kepada masayarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker.

Ia mengungkapkan, razia masker dimulai pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WIB ini melibatkan 30 petugas terdiri dari anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan, ASN, anggota PJLP, serta FKDM.

"Kami akan terus melakukan razia masker, agar masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day