Razia Prokes di Tanah Abang I, 22 Warga Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar prokes diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Petojo Selatan menggelar razia protokol kesehatan (prokes), di Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Petojo Selatan, Partina mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Ada 22 warga yang tidak memakai masker dan memakai masker tetapi di dagu dan di jidat. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial menyapu sarana dan prasarana umum," ujar Partina di lokasi.

Partina juga mengimbau masyarakat supaya ikut berperan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Menncuci tangan secara rutin).

"Virus Corona musuh kita bersama, masyarakat harus berpatisipasi disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melawan Covid-19," tegasnya.

Kegiatan razia prokes ini dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB, menerjunkan 10 anggota Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan. (As)

 

Kominfotik JP/Day