Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Pusat Tetap Dibuka

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021, Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap dibuka untuk umum.

"RTH yang sudah dibuka sejak minggu lalu ada tujuh yakni, Taman Menteng, Taman Lapangan Banteng, Taman Situ Lembang, Taman Suropati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, dan Taman FO Slipi Skatepark," ungkap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Mila Ananda saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Mila menambahkan, selama kondisi masih kondusif RTH yang ada di wilayah Jakarta Pusat tetap dibuka untuk masyarakat umum. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Selama 14 hari dibukanya kembali RTH, dari pengamatan kami (Sudin Pertamanan dan Hutan Kota) pengunjung sangat tertib untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun," ungkap Mila.

Guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung taman, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik. Selain itu, petugas selalu mengawasi penerapan protokol kesehatan agar pengunjung disiplin menjalankan aturan dengan baik dan benar.

"Kami ingin menyediakan ruang terbuka hijau yang aman dan nyaman, pengunjung taman juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day