RW 04 Galur Terapkan Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Terjadwal

Reporter: Iman | Editor: Adam

Foto : Arif

Sebanyak 1.369 RW di Provinsi DKI Jakarta terpilih sebagai percontohan pengelolaan sampah lingkup rukun warga. Salah satunya adalah RW 04 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan monitoring kegiatan pemilihan dan pengangkutan sampah terjadwal di RW 04,Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru,Kamis (9/12).

Budi Kristina selaku Kepala Sub Bagian Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hadir pada kesempatan ini menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup rukun warga.

“Pada hari ini kami mengadakan pemantauan implementasi  Pergub nomor 77 tahun 2020 di RW 04 Galur. Kegiatan ini salah satunya adalah sosialisasi kepada warga tentang pemilihan sampah, harapannya agar warga terbiasa untuk memilih sampah sebelum dibuang ke tempat sampah, “ ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Binsar Siregar Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengharapkan dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar terkait kegiatan pemilihan sampah. “Dengan adanya kolaborasi yang baik antar UKPD dalam menyukseskan kegiatan ini kita harapkan akan meningkatnya kesadaran warga terkait pemilihan sampah ini,” ucapnya.

Lurah Galur,Ati Kusmiati menyatakan, ada tujuh RW di wilayahnya yang masuk program ini. Ati mengungkapkan harapannya agar RW yang belum melaksanakan pemilihan sampah ini bisa meniru RW yang sudah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan ini.

“Edukasi yang intensif dan tepat kepada warga adalah cara terbaik agar warga melaksanakan kegiatan pemilihan sampah ini. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi warga di RW-RW lain dan bisa turut menerapkannya,”  tandasnya.

Kominfotik JP/Iman