Satpol PP Gambir Gelar Razia Masker di Jalan Batu Tulis Raya

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 3 diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir menggelar operasi tertib masker di Jalan Batu Tulis Raya, Kelurahan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB dipimpin langsung Kasatpol Kecamatan Gambir Delki Siregar dengan menerjunkan 20 personil petugas Satpol PP Kecamatan Gambir.

Kasatpol PP Kecamatan Gambir Delki Siregar mengatakan, pihaknya masih melakukan kegiatan operasi tertib masker (Opstibmask) agar masyarakat tetap waspada bahwa Covid-19 masih ada.

"Walaupun Covid-19 sudah mulai landai, kami tetap lakukan operasi tertib masker supaya masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19," jelas Delki saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).

Menurutnya, dari hasil operasi tertib masker, pihaknya berhasil mengamankan 18 pelanggar, yang kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasiltas umum dengan menggunakan rompi bertuliskan PSBB.

"Pelanggar PPKM level 3 kami berikan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana di sekitar lokasi agar tidak mengulangi lagi. Dan mengimbau saat beraktivitas selalu memakai masker," tandasnya.