Satpol PP Kecamatan Kemayoran Gelar Operasi Tertib Masker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kecamatan Kemayoran menggelar kegiatan pengawasan dan penegakkan operasi tertib masker, di Jalan H Ung, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran Lemanus mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan agar masyarakat lebih sadar, dan sebagai penggingat, terlebih wilayah Kecamatan Kemayoran terdapat Wisma Atlit yang merupakan lokasi isolasi bagi pasien positif Covid-19.

"Operasi tertib masker ini dilakukan agar masyarakat lebih sadar dan disiplin menggunakan masker yang baik dan benar," katanya.

Lemanus mengungkapkan, dalam operasi tertib masker ini menjaring 41 pelanggar yang tidak memakai dan menggunakan masker dengan benar.

"Dari 41 pelanggar, 40 orang diberikan sanksi sosial dan satu orang meminta sanksi denda administrasi sebesar 250 ribu," ungkapnya.

Lemanus juga berharap dengan diberikan sanksi bagi pelanggar, masyarakat dapat melihat dan sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian di luar ataupun di dalam rumah, agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Selain melakukan penindakan dalam operasi tertib masker ini, Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Suku Dinas Perhubungan, dan Polres Jakarta Pusat juga membagikan masker sebagai bagian dari program Jakarta Bermasker. (As)

 

Kominfotik JP/Lik