Satpol PP Kecamatan Senen Gelar Tertib Masker di Dua Titik Lokasi

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar tidak memakai masker didata petugas Satpol PP. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen pada masa PPKM level 2 menggelar operasi tertib masker (Opstibmask) di Jalan Stasiun Pasar Senen Kelurahan Senen dan Jalan Kepu Selatan tepatnya di depan Pos Polisi Pasar Nangka Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat.

Dari operasi tertib masker di dua lokasi tersebut, berhasil menjaring 42 orang pelanggar. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa menyapu sarana prasarana umum. Dan operasi tertib masker ini dimulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

Kasatpol PP Kecamatan Senen Saepudin Juhri mengatakan, pada masa PPKM level 2, pihaknya terus melakukan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat khusus wilayah Kecamatan Senen.

"Hasilnya 42 pelanggar terjaring, dengan rincian 20 pelanggar terjaring di Jalan Stasiun Senen Raya dan 22 pelanggar terjaring di Jalan Kepu Selatan, karena kedapatan tidak memakai masker,“ jelas Saepudin didampingi Koordinator Satpol PP Kecamatan Senen Ardi, Senin (25/10).

Dalam operasi tertib masker, lanjutnya, menerjunkan 25 anggota Satpol PP yang tersebar di dua titik lokasi tersebut dengan didukung 2 unit Kendaraan Dinas Operasional (KDO). Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu hari yakni pagi dan sore.

Menurutnya, pada masa PPKM level 2 petugas Satpol PP akan akan terus melakukan operasi tertib masker, agar warga masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes mengingat virus Corona masih ada.

"Saya mengimbau kepada para warga agar jangan lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena Covid-19 masih ada," tandasnya.