Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Beri Sanksi Kedai Kopi di Pintu 5 Senayan

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang memberikan sanksi teguran tertulis bagi kedai kopi di pintu 5 Senayan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang menjatuhkan sanksi kepada tempat usaha kedai Inn (kedai kopi) Pintu 5 Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat. Pemberian sanksi tertulis tersebut karena melanggar PPKM level 3.

Penindakan sanksi teguran tertulis tempat usaha kedai Inn dipimpin langsung Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun bersama Lurah Gelora Nurul Huda, serta Kasatpol PP Kelurahan Gelora Maman Suherman.

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun mengatakan, penindakan sanksi teguran terhadap tempat usaha kedai Inn menindaklanjuti aduan warga, karena tempat usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan selama PPKM level 3.

Budi menegaskan bahwa teguran tertulis terhadap pelanggar PPKM level 3 ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021, dalam  pengawasan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Jenis pelanggarannya kedai Inn yaitu, tidak melaksanakan pencegahan Covid-19, tidak membatasi jumlah pengunjung, tidak membatasi jarak interaksi antar pengunjung minimal satu meter, dan tidak melakukan pendataan pengunjung," jelasnya.

“Jika tempat usaha kedai Inn masih bandel tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) maka akan dilakukan penutupan selama tiga hari,“ imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Gelora Nurul Huda mengapresiasi kegiatan Satpol PP kecamatan dan kelurahan. Begitu ada laporan warga langsung di tindak lanjuti.

"Saya berharap pihak Satpol PP agar terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha kedai Inn. Jangan sampai melanggar prokes lagi, jika melanggar langsung tutup saja," tegasnya.

Dalam penindakan PPKM level 3 tersebut menerjunkan 10 anggota Satpol PP Kecamatan dengan Satpol PP Kelurahan Gelora. Kegiatan berjalan lancar berlangsung mulai pukul 07.30 sampai 08.00 WIB.