Satpol PP Kelurahan Kramat Beri Sanksi 10 Pelanggar Tidak Pakai Masker

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kelurahan Kramat beri sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker. Foto: pusat.jakarta.go.id

Meskipun Covid-19 sudah mulai landai di DKI Jakarta, Satpol PP terus melaksanakan penegakan Pergub nomor 3 tahun 2021 dengan menggelar razia tertib masker, di Jalan Kembang Pacar, Kelurahan Kramat.

"Kita tetap gelar razia masker walaupun kasus Covid-19 sudah mulai landai untuk mengingatkan kepada warga jangan sampai lengah karena virus Corona masih ada sekitar kita," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Kramat T Nivon Jorvion saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).

Nivon mengungkapkan dari razia masker tersebut berhasil menjaring 10 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas.

"Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana di sekitar lingkungan setempat dan melibatkan tujuh anggota Satpol PP, ASN, dan FKDM," ungkapnya.

"Selain menggelar razia masker, kita juga mengajak warga yang belum menjalani vaksinasi supaya ikut vaksinasi," imbuhnya.