Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan Tertibkan Spanduk dan Poster

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan melakukan sejumlah spanduk, banner, dan poster iklan rokok. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan poster iklan rokok.

Kasatpol PP Kelurahan Petojo Selatan Partinah mengatakan, penertiban ini telah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 148 tahun 2017 tentang petunjuk penyelenggaraan reklame dan Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.

"Ada enam spanduk iklan rokok, dua benner, dan empat poster terdapat di kios rokok maupun warung kecil serta swalayan ditertibkan dan kita sita langsung dibawa ke posko Kecamatan Gambir," kata Partina saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Partina menuturkan, aksi bersih-bersih iklan rokok dilakukan, di Jalan Suryopranoto, Jalan Cideng Timur Raya, Jalan Tanah Abang I, Jalan Persatuan Guru, dan Tanah Abang dengan mengerahkan lima anggota Satpol PP.

"Penertiban spanduk iklan rokok salah satunya di swalayan Jalan Persatuan Guru menindaklanjuti aduan warga melalui Citizen Relation Management (CRM)," tandasnya.