Satpol PP Menteng Sisir Restoran Cegah Penyebaran Covid-19

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kecamatan Menteng melakukan penyisiran di sejumlah restoran. Foto: pusat.jakarta.go.id

Dalam upaya tindakan pencegahan penyebaran corona virus desease (Covid-19) di wilayah Kota Adminitrasi Jakarta Pusat khususnya wilayah Kecamatan Menteng, Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah restoran yang berdomisili di wilayah Menteng.

Kasatpol PP Kecamatan Menteng Dedi Mulyadi mengatakan, ada lima restoran yang didatangi yaitu, restoran shoup haus, nengcook, kopi kenangan, bunga rampai, dan restoran seribu rasa Menteng. Empat restoran berlokasi di Jalan Cik Diktiro dan satu resntoran di Jalan Haji Agus Salim.

"Penyisiran yang kita lakukan ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19,“ kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Menurutnya, meskipun di DKI Jakarta sudah masuk PPKM level 1, pengawasan dan penindakan perlu dilakukan, supaya pemilik atau pengunjung restoran tidak terlena dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dedi juga mengungkapkan, dari hasil penyisiran di lima restoran tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran prokes, semua konsukuen mentaati penerapan protokol kesehatan dengan menjalani 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas).

"Kami tidak akan bosan memberikan imbauan kepada restoran, perkantoran maupun warga yang melakukan aktivitas di luar rumah, ini untuk kepentingan bersama untuk pencegahan Covid-19," tambahnya.