Satpol PP Tindak Pelanggar PSBB di Jalan Abdul Muis

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat menindak pelanggar PSBB yang tidak memakai masker. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan operasi tertib masker, di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir.

Kepala Seksi Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengatakan operasi tertib masker dalam rangka perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021.

"Sebanyak 19 pelanggar yang tidak memakai masker didata dan menerima sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yakni menyapu di sekitar lokasi tersebut. Sedangkan satu orang menerima sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000," ungkap Gatra ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/3).

Selain penindakan, lanjut Gatra, pihaknya juga memberikan teguran kepada warga yang memakai masker tetapi tidak sesuai peruntukannya.

"Ada beberapa warga yang memakai masker tidak sesuai seperti maskernya dipakai di bawah hidung atau di bawah dagu. Kita diberikan teguran agar memakai masker dengan baik dan benar," tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day