Sebar Formulir, Kelurahan Paseban Mendata Warga yang Baru Pulang Mudik

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Lurah Paseban melakukan pendataan di RW 06 bagi warga yang mudik. Foto: Rif

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pasca-libur Idulfitri, Kelurahan Paseban bergerak cepat melakukan antisipasi dengan melakukan pendataan terhadap warga yang melakukan mudik pada tahun ini.

Lurah Paseban M Soleh dalam keterangannya menuturkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Pergub nomor 33 dan arahan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dia mengaku dalam melakukan pendataan tersebut warga diberikan formulir berisi pernyataan kesediaan melakukan protokol kesehatan (prokes) setelah tiba di Jakarta.

"Jadi sudah saya sebarkan formulirnya melalui RT dan RW di beberapa wilayah Paseban yang warganya melakukan pulang kampung," kata Soleh usai meninjau pendataan di RW 06, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Senin, (17/5).

Setelah mendapatkan data dari formulir tersebut, lanjutnya, petugas Kelurahan Paseban segera melakukan monitor bersama dengan tiga pilar (lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) untuk mengecek apakah prokes itu dilaksanakan semua atau tidak.

Soleh mengimbau RT dan RW terus berkoordinasi dengan kelurahan untuk proses pendataan selanjutnya seperti apa. Kemudian dia juga meminta kepada warga yang masih di kampung harus mengikuti prosedur dari awal setelah tiba di wilayah Paseban.

"Harus diperiksakan lagi untuk memastikan bahwa warga kita aman dan tidak positif Covid-19. Kalaupun positif, kita arahkan untuk diisolasi mandiri atau di wisma atlet yang telah disediakan," pungkasnya. (As)

 

Kominfotik JP/ FP