Selama Tiga Bulan Operasi Yustisi Akan Digelar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: Rif

Guna membuat efek jera kepada warga, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Satpol PP akan melaksanakan Operasi Yustisi yang akan dilakukan pada bulan Juni, September, dan November.

"Saya ingin yustisi atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang kita laksanakan mempunyai nilai gregetnya, jangan hanya pedagang saja pelanggar Perda lainnya juga bisa dimasukin seperti, pelangar area merokok, pelanggar IMB, orang yang membuang sampah sembarangan, ini bisa kita sidangkan,“ tegas Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Sidang Yustisi pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Ruang Rapat walikota setempat, Selasa (27/4).

"Ini kesempatan yang baik dan bagus untuk melakukan penegakan hukum, tidak hanya melulu masalah pedagang kaki lima saja, jadi kita harus biasakan karena tanpa penegakan saya yakin tidak bisa teratur," imbuhnya.

Menurutnya, rapat ini juga sangat penting, supaya Sudin-sudin dapat berkontrobusi dalam rangka penegakan apa yang mau diyustisikan, karena banyak permasalah-permasalahan baik itu di Sudin Citata,  pariwisata,  KPKP,  Lingkungan Hidup juga ada.

“Saya ingin dari Sudin-sudin lainnya yang berkaitan dengan penegakan Perda harus sudah merangkumnya. Ini kesempatan yang bagus dan baik untuk melakukan inventarisasi kemudian kita lakukan intervensi," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan, Pelaksanaan Yustisi tahun 2021 akan dilakukan tiga kali yakni pada bulan Juni, September dan terakhir bulan November.

"Tahun sebelumnya, sebelum masa Covid-19 pihaknya melaksanakan yustisi setiap bulan, kecuali awal bulan dan bulan puasa Ramadan, totalnya ada 10 kali pelaksanaan yustisi. Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya," jelasnya.

"Tahun ini kita hanya melaksanakan tiga kali, mudah-mudahan dengan pelaksanaan yustisi tiga kali ini dapat memaksimalkan terhadap pelanggar-pelanggar yang diadilkan," tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day