Sidang Yustisi Bangunan, Sudin Citata Jakpus Targetkan Pembayaran Denda Total 1,5 Miliar

Reporter: Zaki | Editor: Sulaeman

Foto : Zaki

Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Pusat mengadakan sidang yustisi bangunan yang berlokasi di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/12).

Sidang yustisi yang dipimpin Hakim Bakri SH, M. Hum ini beragendakan penindakan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Kepala Seksi (Kasie) Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahrudin mengatakan, ragam pelanggaran yang dilakukan diantaranya; peruntukan bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar jarak bebas belakang, fungsi ruang, garis sempadan bangunan dan lainnya.
Menurutnya, untuk sidang yustisi bangunan kali ini yang terbanyak yaitu pelanggaran jarak bebas belakang.
“Jadi biasanya bangunan disediakan lahan terbuka sekitar 3-10 meter, namun ini dihabiskan semua untuk bangunan, jadi tidak ada ruang terbukanya,” ujar Syahrudin.

Syahrudin menambahkan, sebanyak 400 bangunan dari 266 pemilik yang di buat Berita Acara Pemerikasaan (BAP) selama tahun 2020-2021 akan dilaksanakan persidangan pada hari ini.

Dalam sidang yustisi bangunan kali ini ditargetkan penerimaan denda sejumlah 1,5 milyar.

“Jadi denda terbesar 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara,” tambahnya.

Sebagai informasi, kesemua pelanggar telah dipanggil sebelumnya di kantor Sudin Citata Jakarta Pusat pada Selasa (16/11) lalu untuk dilakukan pemberkasan serta penyidikan.

Kominfotik JP/Zak