Sudin Citata Jakpus Minta Iklan Reklame di Pos Polisi Harmoni Dihentikan

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Rapat koordinasi pembahasan reklame tanpa izin PT Zigzag Media Kreatif, di Ruang Citata Gedung Blok C, lantai 2, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (17/11). Foto: Nelly Marlianti

Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) meminta iklan reklame di pos polisi Harmoni Dihentikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Pusat Syahruddin, usai rapat koordinasi pembahasan reklame tanpa izin PT Zigzag Media Kreatif, di Ruang Citata Gedung Blok C, lantai 2, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, iklan reklame yang ditayangkan di pos polisi Harmoni tersebut tidak memiliki izin, bahkan beberapa bulan lalu sudah ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Jakpus. Namun, beberapa hari lalu iklan di reklame tersebut kembali tayang.

“Hari ini kita koordinasikan dengan teman-teman UKPD terkait mengenai IMB reklame tersebut, ternyata memang belum ada IMB,” ungkapnya.

Syahruddin menegaskan, karena tidak memiliki IMB, pihaknya meminta agar PT Zigzag Media Karya agar menghentikan iklan reklame tersebut. Dan meminta segera mengurus semua perizinannya.

“Kita minta PT Zigzag Media Karya berhenti tayang, kalau tayang lagi kita akan gunakan mekanisme yang berjalan di Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Syahruddin menjelaskan, untuk persoalan perizinan reklame yang berada di atas pos polisi seharusnya sesuai aturan. Harus pos polisi sudah punya IMB terlebih dahulu, selanjutnya baru dapat membuka reklame di atasnya.

“Jadi harus punya izin dulu, nggak bisa di atasnya ada izinnya yang di bawah belum ada izinnya,” tandasnya.