Sudin KPKP Jakpus Gelar Vaksinasi Rabies di Pos RW 01 Pejambon
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan di Pos RW 01, Pejambon, Kelurahan Gambir, Senin (8/8).
Kasatlak KPKP Kecamatan Gambir Unang menjelaskan, vaksinasi rabies ini dilakukan di enam kelurahan di Kecamatan Gambir secara bertahap. Masing-masing kelurahan mendapatkan waktu 3 hari untuk vaksinasi rabies ini.
"Di Kecamatan Gambir ini ada enam kelurahan, sehingga ada 18 hari dimulai hari ini (8/8) sampai seterusnya mengikuti jadwal yang diberikan Sudin KPKP," ungkapnya.
Unang menerangkan, dalam pelaksanaan vaksinasi rabies ini tidak ada batasan jumlah vaksin, selama hewan yang hendak divaksin dan vaksinasinya tersedia. Terkait syarat vaksin bagi hewan peliharaan, minimal umur binatang di atas 4 bulan ke atas.
"Vaksinasi ini dilakukan untuk mempertahankan kasus zero rabies di DKI Jakarta. Salah satunya dengan vaksinasi ini, semuanya gratis tinggal datang ke lokasi yang sudah ditentukan," tandasnya.