Sudin Nakertrans dan Energi Berikan Teguran Tertulis Bagi 67 Perusahan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas dari Sudin Nakertrans dan Energi melakukan pengawasan di perkantoran. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sejak diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat oleh Gubernur DKI Jakarta awal tahun tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, sudah melakukan pengawasan di 71 perusahaan dan perkantoran untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Dari 71 perusahaan yang disidak, 67 perusahaan melanggar PSBB ketat, karena tidak melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal," kata Kartika saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Kartika mengunkapkan, pelanggaran yang sering ditemukan pada perusahaan yaitu, belum menempelkan fakta integritas, belum menerapkan Self Assessment, belum ada tanda cross (silang) jarak, belum ada ruang observasi, dan belum membuat sistem pendataan bagi pengunjung (buku tamu) di perusahaan.

"67 perusahaan yang melanggar telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran, menghindari terjadinya penyebaran Covid-19," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day