Sudin Nakertras dan Energi Beri Teguran Tertulis Kepada 15 Perkantoran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sudin Nakertras dan Energi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak di perkantoran. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertras) dan Energi telah memberikan teguran tertulis kepada 15 perkantoran yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertras dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 15 perkantoran ini diketahui mengabaikan aturan protokol kesehatan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 37 perkantoran, pada 11 hingga 14 Januari 2021 lalu.

"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Pelanggaran di 15 perkantoran tersebut, lanjut Kartika seperti, para pegawai tidak menggunakan masker dengan benar di dalam ruangan.

Walaupun demikian, menurutnya, sekarang perusahaan lebih bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan PSBB. “Pelanggaran di perkantoran tidak terlalu berat, dibanding awal penerapan PSBB tahun lalu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa inspeksi mendadak protokol kesehatan di perkantoran akan terus berjalan untuk memutus penyebaran mata ranti Covid-19.    

 

Kominfotik JP/As