Sudin PPAPP Perkuat Peran Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat (Jakpus) akan memperkuat peran pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak melalui sosialisasi secara virtual.

Kasudin PPAPP Jakpus, Eny Rosianingsih mengungkapkan, penguatan peran pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak ini, dilakukan guna memberikan informasi pada masyarakat mengenai layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di pos pengaduan.

Di wilayah Jakarta Pusat sendiri, lanjut Eny, ada dua pos pengaduan yakni, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulya, dan RPTRA Pulo Gundul.

"Satu pos melayani pengaduan masyarakat yang ada di empat kecamatan dari delapan kecamatan di wilayah Jakarata Pusat," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Eny, dari laporan data pengaduan yang ada di pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak tercatat 51 kasus kekerasan terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2020.

Selain itu, kegiatan ini juga menekankan bagaimana mekanisme pengaduan, serta bagaimana mendapatkan layanan dari P2TP2A jika terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

"Bagaimana alur pelayanan, lokasi pos pengaduan sesuai dengan kecamatan yang ada, serta informasi mengenai apa saja tindakan yang termasuk dalam kekerasan pada perempuan dan anak," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL