Sudin PPAPP Tunggu SE Sekda Terkait Rekrutmen Pengelola RPTRA 2022

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Pusat menunggu Surat Edaran (SE) Sekda terkait rekrutmen pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tahun 2022 mendatang.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat Bangun Manalu menerangkan, rekrutmen pengelola RPTRA baru akan diadakan tahun 2022 setelah sebelumnya tahun 2020-2021 mengalami moratorium.

Menurutnya, rekrutmen pengelola RPTRA bisa dilakukan jika ada pengelola yang mengundurkan diri. “Rekrutmen ini untuk tahun 2022 diadakan di 2021. Kita tunggu Juknis dan surat edaran Sekda DKI Jakarta,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/11).

Bangun menambahkan, SE Sekda ini akan turun di awal Desember mendatang. Sementara untuk kuota rekrutmen pengelola RPTRA enam orang per-RPTRA. Rekrutmen ini, dilakukan untuk seluruh RPTRA di wilayah Jakarta Pusat maupun di DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Bangun menjelaskan, tugas pengelola RPTRA di antaranya, selain membersihkan RPTRA juga membantu kegiatan PKK yang ada di RPTRA, membuat laporan, dan mengawasi tempat bermain anak.

“Jadi pengelola RPTRA ini jangan disamakan dengan PJLP lainnya. Sebab mereka harus memiliki jiwa sosial, kader terbaik di wilayahnya yang bisa berinteraksi dan memberikan motivasi bagi masyarakat,” tandasnya.