Tarawih di Masjid Hanya untuk Warga Tetap

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: Rif

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta hanya warga tetap yang beribadah tarawih di masjid.

Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih di masjid-masjid saat ini sudah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak dan mengunakan masker selama tarawih.

Meski demikian, Dhany mengimbau agar pelaksanaan ibadah tarawih yang ada di masjid hanya dilakukan oleh warga setempat. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan.

"Diatur nanti agar tidak terjadi kerumunan, menghindari kerumunan. Yang diutamakan adalah masyarakat yang berada disekitar masjid, jamaah tetap," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (12/4).

Terkait kebijakan khusus terhadap pelaksanaan tarawih, lanjut Dhany, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat tengah menunggu instruksi lebih lanjut.

"Kita tunggu kebijakannya, biasanya ada kebijakan khususnya dari Pemprov DKI," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL