Tata Pemerintahan Jakpus Monitor Pelaksanaan PPKMÂ
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
![](https://pusat.jakarta.go.id/gallery/20210210/img_20210210133312_60237e2867d70.jpg)
Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) memonitor pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Tingkat RT yang mulai diberlalukan pada Selasa 9 Februari 2021 kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Tapem Kota Administrasi Jakarta Pusat Efiskal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM. Untuk itu, pihaknya akan memonitor pelaksanan PPKM melalui kelurahan.
"Kita akan memonitor dan mengingatkan lurah agar melakukan pemetaan zona Covid-19 di RT masing-masing," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).
Efiskal menjelaskan, dalam pelaksanan PPKM ini nantinya ada empat zona yang akan ditentukan oleh lurah di wilayahnya masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan terkait kasus Covid-19. Mulai dari zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
"Jadi lurah yang akan menentukan mana kawasan zona merah, oranye, kuning, dan hijau di RT masing-masing kelurahan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta," tandasnya. (As)
Kominfotik JP/NEL