Tata Pemerintahan Jakpus Monitor Pelaksanaan PPKM 

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: lik

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) memonitor pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Tingkat RT yang mulai diberlalukan pada Selasa 9 Februari 2021 kemarin.

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Kota Administrasi Jakarta Pusat Efiskal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM. Untuk itu, pihaknya akan memonitor pelaksanan PPKM melalui kelurahan.

"Kita akan memonitor dan mengingatkan lurah agar melakukan pemetaan zona Covid-19 di RT masing-masing," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Efiskal menjelaskan, dalam pelaksanan PPKM ini nantinya ada empat zona yang akan ditentukan oleh lurah di wilayahnya masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan terkait kasus Covid-19. Mulai dari zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

"Jadi lurah yang akan menentukan mana kawasan zona merah, oranye, kuning, dan hijau di RT masing-masing kelurahan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta," tandasnya. (As)


Kominfotik JP/NEL