Tidak Pakai Masker, 35 Warga Kramat Disanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pembagian masker kepada warga. Foto: pusat.jakarta.go.id

Jajaran tiga pilar Kelurahan Kramat melakukan sosialisasi dan pedisiplinan dalam penggunaan masker guna menangkal penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Petugas gabungan terdiri dari tigar pilar, Satpol PP, ASN, LMK, FKDM, unsur RT, dan RW berkeliling kampung ke wilayah RW 01 dan 05 meliputi Jalan Moch Soleh, Gang Masjid, Jalan Kramat Pulo, Gang 20, Gang 21, Gang 15 Jalan Kincir, Jalan Kramat Sentiong Ujung.

Kasatpol PP Kelurahan Kramat Pony Mustika mengatakan kegiatan ini dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan dan penurunan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Pelaksanaan sosialisasi dan pendisiplinan warga masyarakat dalam penggunaan masker melibatkan 25 petugas bekerja sama dengan jajaran tiga pilar dengan mengedepankan silaturahmi," kata Pony saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Pony menambahkan ada 35 warga terjaring akibat tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan masker kepada warga dan mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Pada kesempatan ini kami juga memberikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, serta memberikan imbauan agar selalu mentaati protokol kesehatan yakni 3M," jelasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day