Tidak Pakai Masker dengan Benar, 25 Pengendara Jalani Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kelurahan Cempaka Putih Timur mengadakan Operasi Yustisi di dua tempat yakni, di Jalan Cempaka Putih Tengah II, RW 05 dan di Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

"Iya benar, hari ini kami kembali mengadakan operasi yustisi di dua tempat berbeda yakni di Jalan Cempaka Putih Tengah II RW 05  dan di Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08," kata Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kegiatan yustisi ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk penyebaran Covid-19 dan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020  tentang Covid-19.

Shinta menambahkan bahwa operasi yustisi ini rutin dilakukan setiap harinya di titik aktivitas warga dan di lokasi bergilir di wilayah Kelurahan Cempaka Putih Timur. Karena saat ini semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

“Kita akan terus lakukan operasi yustisi ini sebagai komitmen dan usaha untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya operasi yustisi yang digelar rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19.

“Kami akan lakukan ini secara rutin, sampai tidak ada lagi warga yang terkena razia, dengan begitu warga sudah sadar akan bahayanya Covid-19," tegasnya.

Dari hasil operasi yustisi hari ini, sebanyak 25 orang pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan masker dengan tepat dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dengan memakai rompi berwarna oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.15 sampai dengan 10.45 WIB ini melibatkan 15 petugas terdiri dari Satpol PP, jajaran Tiga Pilar, ASN, PPSU, dan FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/DANS