Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran di Jalan Gatot Subroto Dapat Surat Teguran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Teguran tertulis diberikan kepada restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Tim Gugus Percepatan Covid-19 Kelurahan Gelora memberikan surat teguran tertulis kepada restoran rych coffee tanant satu satu hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Lurah Gelora, Nurul Huda memimpin langsung kegiatan pengawasan protokol kesehatan terhadap perkantoran atau tempat usaha milik pemerintah dan swasta dengan melibatkan 10 petugas terdiri dari anggota Satpol PP, jajaran tiga pilar, dan ASN.

Nurul Huda menjelaskan, pemberian teguran tertulis ini diberikan kepada restoran rych coffee karena melanggar protokol kesehatan.

"Kita berikan surat teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan di mana banyak bangku yang berjajar dan tidak diberi tanda jarak," kata Nurul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Ia menegaskan, bila nanti restoran ini kedapatan masih bandel dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi denda atau ditutup sementara selama tiga hari.

"Saya mengimbau kepada pengelola restoran supaya mengurangi jumlah bangkunya dan diberikan jarak," imbaunya. (As)

 

Kominfotik JP/Day