Wali Kota Jakpus Beri Kuliah Umum Birokrasi

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma memberikan kuliah umum tentang reformasi birokrasi secara virtual. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma memberikan kuliah umum tentang reformasi birokrasi pada para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Pelaksanaan kuliah umum tersebut berlangsung secara virtual, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (8/12).

Dhany mengatakan, dalam memahami birokrasi harus memahami terlebih dahulu kelembagaan negaranya. Di mana lahirnya pemerintah daerah sebagai penyelenggara birokrasi di dasari penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Pahami terlebih dahulu kelembagaan negaranya, sehingga lebih responsif dan lebih dekat ke masyarakat serta memahami kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Dhany menjelaskan, Kota Jakarta Pusat bukanlah daerah otonom meskipun DKI Jakarta merupakan daerah otonom dan memiliki kekhususan. Sehingga Kota Jakarta Pusat tidak memiliki DPRD dan tidak dapat menarik pendapatan daerah.

Terkait reformasi birokrasi, Dhany memaparkan, tujuan dari birokrasi bukanlah dilayani, tapi melayani masyarakat dengan baik tanpa diskriminasi. Reformasi birokrasi di maksudkan untuk mewujudkan hal itu.

"Reformasi birokrasi harus didesain diatur dalam regulasi. Jika regulasinya tidak kuat maka akan menimbulkan ketidakpastian. Makanya reformasi birokrasi harus didesain, harus direkayasa tidak muncul dengan sendirinya," paparnya.