Wali Kota Jakpus Beri Pengarahan Pengelola RPTRA
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma memberikan pengarahan terhadap pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Pengarahan itu terkait, kembali dibukanya RPTRA di wilayah Jakarta Pusat.
Menurutnya, para pengelola harus betul-betul memperhatikan standar protokol kesehatan (prokes) di seluruh area RPTRA seperti, kapasitas hanya 75%, anak dibawah usia 12 tahun dan harus didampingi pendamping, memastikan pengunjung tervaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau aplikasi Jaki.
"Kita ingin aktivitas sosial berjalan, namun standar protokol Covid itu juga harus kita perhatikan meskipun kasus kita melandai. Kita tidak mau main-main dengan penerapan protokol kesehatan Covid yang ada di tiap-tiap RPTRA," ungkapnya saat membuka Pembekalan Pengelola RPTRA di masa PPKM level 1 dan pemberian penghargaan kepada 20 peserta penulis buku digital di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (25/11).
Dhany juga mengingatkan para pengelola RPTRA terkait tujuan keberadaan RPTRA yang merupakan ruang administrasi masyarakat. Yang sebelumnya tidak mengenal satu sama lain menjadi saling mengenal. Dengan adanya aktivitas saling mengenal ini akan terbentuk partisipasi masyarakat untuk saling memberi tanpa pamrih, saling percaya, mengimplementasikan nilai dan norma di lingkungan masyarakat.
"Jadi dengan adanya RPTRA harapan kita masyarakat semakin bergairah lagi, setelah sekian lama aktivitas dibatasi. Dengan dibuka kembali RPTRA kita ingin aktivitas masyarakat benar-benar hidup kembali," tandasnya.