Wali Kota Jakpus Minta LMK Periode 2021-2024 Jalankan Tiga Fungsi

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melantik anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2021-2024. Foto: Annisa Qurrotul Aini

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2021-2024 yang baru dilantik serentak secara virtual dapat menjalankan tiga fungsi utama.

Menurutnya, keberadaan LMK merupakan cerminan kebijakan desentralisasi di lingkup kota administrasi untuk mengembangkan demokrasi. Di mana Kota Administrasi tidak memiliki DPRD sehingga dibentuklah LMK di lingkup yang lebih kecil yakni kelurahan.

Keberadaan LMK, lanjut Dhany, memiliki tiga fungsi sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007 di antaranya, mengakomodir aspirasi masyarakat, meningkatkan partispasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di lingkup kelurahan.

Untuk itu, kata Dhany, ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka penyelengaraan pemerintahan daerah.

"Harapannya LMK yang baru dilantik ini bisa menjalankan tiga fungsi yang telah diamanatkan. Membangun kebersamaan dalam membangun kelurahan," ungkapnya didampingi Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany saat memberikan pengarahan pada 386 anggota LMK yang baru dilantik secara virtual, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (22/12).

Dhany juga menambahkan agar LMK juga harus memiliki sikap netralitas. Di mana LMK harus dapat mencari titik temu jika terjadi gesekan di masyarakat melalui musyawarah.

"LMK harus bersikap menjadi mediator, fasilitator. Sebab yang memutuskan adalah masyarakat. LMK juga harus mewadahi seluruh lembaga kemasyarkatan di kelurahan membangun konsensus bersama agar lingkup kelurahan lebih kondusif,” tandasnya.