Wali Kota Jakpus Sosialisasikan Pergub 54 Tahun 2020 di Kecamatan Menteng
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
![](https://pusat.jakarta.go.id/gallery/20210331/img_20210331182340_60645bbc54a78.jpg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan tatap muka dengan agenda sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 tahun 2020 tentang budaya kerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor Kecamatan Menteng, Rabu (31/3).
"Jadi dalam Pergub 54 tahun 2020 ini berisikan lima nilai sebagai landasan dalam bekerja, yaitu berintegritas, kolaboratif, akuntabel, inovatif, dan berkeadilan yang harus dimiliki oleh setiap PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” ungkap Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Asisten Pemerintahan, Danny Ramdany, di ruang Aula Kantor Camat Menteng.
Dhany mencontohkan dalam hal inovatif, sebisa mungkin adanya hambatan dapat dijadikan peluang untuk berkarya dibidangnya masing-masing.
“Adanya terowongan jembatan Pegangsaan yang baru ini kan setelah ditemukan masalah di dalamnya. Setelah masalah itu muncul kemudian kita semua berkolaborasi memecahkan masalah tersebut. Dan alhamdulillah sekarang sudah ada taman dan enak dipandang,” katanya.
Lebih lanjut Dhany mengatakan agar nilai-nilai budaya kerja ini dapat melekat dalam diri sehingga membuahkan karakter yang kuat dalam melaksanakan tugas keseharian.
“Sebagai PNS dengan melaksanakan budaya kerja secara optimal, itupun sebagai ladang ibadah untuk tabungan di akhirat nanti,” lugasnya.
Dhany juga mengajak segenap PNS Kecamatan Menteng untuk terus mengupayakan bekerja secara cerdas. "Jangan jadikan masa pandemi yang berkepenjangan sebagai penghalang dalam menuai karya," pungkasnya. (As)
Kominfotik JP/Zak