12 Bangunan Liar di Atas Saluran Jalan Baturaja Dibongkar

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Lurah Kebon Melati Winetrin meninjau pembongkaran bangunan liar di Jalan Baturaja, RW 07. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan melakukan pembongkaran kepada 12 bangunan liar yang berdiri di atas saluran, di Jalan Baturaja, RW 07, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penertiban ini dipimpin langsung Lurah Kebon Melati Winetrin bersama Kasatpol PP Kelurahan Kebon Melati Tedy.

Lurah Kebon Melati Winetrin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada 12 penghuni bangunan liar.

"Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan berdiri berada di atas saluran, makanya kita tertibkan. Setelah itu akan dilakukan penataan jalan dan saluran,“ kata Winetrin, Senin (7/3).

"Penataan jalan dan saluran itu sendiri akan dilakukan setelah pekerjaan sekitarnya selesai," imbuhnya.

Winetrin menuturkan, pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di Jalan Baturaja juga menindaklanjuti aduan warga masyarakat melalui CRM. Dalam penertiban tersebut menerjunkan 40 personel terdiri Satpol PP, petugas PPSU, jajaran tiga pilar, dan FKDM.

"Setelah dilakukan pembongkaran pihaknya akan memasang spanduk di sepanjang Jalan Baturaja, agar tidak ada lagi yang membangun di kawasan tersebut," tandasnya.