132 Warga RW 08 Kelurahan MDS Urus Dokumentasi Kependudukan Lewat Program KAMSA

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelaksanaan program KAMSA di RW 08 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 132 warga RW 08 Kelurahan Mangga Dua Selatan, sudah mengurus dokumentasi kependudukan melalui program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (KAMSA) yang dibentuk Suku Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dukcapil Kelurahan Mangga Dua Selatan (MDS) Chaerudin Zuhri mengatakan, sejak pencanangan gerakan program KAMSA oleh Bapak Wali Kota pada Januari 2022 lalu, banyak warga mengurus dokumentasi kependudukan melalui program KAMSA.

"RW 08 Kelurahan Mangga Dua Selatan dijadikan sebagai proyek percontohan dalam gerakan KAMSA," kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).

Chaerudin mengungkapkan, sesuai data pertanggal 14 Februari 2022,  ada 132 warga RW 08 yang telah mengurus dokumentasi kependudukan yakni mengganti Kartu Keluarga (KK) Barcode 78 orang, membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) 14 orang, membuat Akta Lahir 27 orang serta permohonan NIK baru 13 orang.

Lebih lanjut Heru menuturkan, dari 14 RT yang ada di wilayah RW 08 sudah lima RT yang dilayani dalam pengurusan dokumentasi kependudukan melalui program KAMSA dan ini terus berlanjut secara bergiliran.

"Warga RT 01 hingga RT 05 sudah mengurus dokumentasi kependudukan melalui program KAMSA dan selanjutnya nanti giliran warga RT 06," tandasnya.