15 Orang Tidak Bermasker di Kemayoran Dapat Sanksi Sosial

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar tertib masker dikenakan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sekitar 15 pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kepu Timur RW 09, Kelurahan Kemayoran, itu langsung dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 30 menit dengan mengenakan rompi oranye.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kemayoran Asmar Panjaitan mengatakan, operasi tertib masker akan terus digencarkan meski saat ini wilayah DKI Jakarta masuk kategori PPKM level 2.

"Selama pandemi masih ada kami akan terus melakukan operasi tertib masker ini, karena sosialisasi ini penting untuk warga agar tetap mematuhi prokes. Kami berikan sanksi agar mereka jera," ucap Asmar, Senin (14/3).

Dalam operasi tertib masker ini, lanjutnya, mengerahkan 10 personel Satpol PP gabungan Kecamatan dan Kelurahan, serta dibantu Bimmas Pol Kelurahan Kemayoran.

Asmar menambahkan, bahaya Covid-19 varian Omicron masih mengintai siapapun juga. Hal itu harus diwaspadai dengan cara disiplin prokes dan ikut vaksinasi. 

"Mungkin masyarakat sudah jenuh dan capek dengan situasi pandemi ini, sehingga mulai kendor prokes dan sebagainya. Namun, itu harus diwaspadai karena jika kita lalai prokes maka itu sangat berisiko untuk tertular Covid-19," tandasnya.