35 Pelanggar PPKM Level 2 di Jalan Fachrudin Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Tidak memakai masker pelanggar diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 35 pelanggar PPKM level 2  dikenakan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum, saat anggota Satpol PP Kecamatan Tanah Abang melakukan operasi tertib masker, di Jalan Fachrudin (depan Auri), Kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Senin (7/2).

"Hasilnya 35 pelanggar dikenakan sanksi sosial menyapu sarana dan prasarana umum karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.30 WIB dengan mengerahkan 31 personil Satpol PP," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Tri Martien.

Menurutnya dengan rutin melakukan operasi tertib masker ini guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta khususnya wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

"Pada PPKM level 2, Satpol PP terus gencarkan operasi tertib masker, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron," kata Trio didampingi Tenaga Ahli Operasional Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Poni Mustika ST.

Dia juga mengimbau kepada warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang masih menghantui yakni varian Omicron.

"Warga harus disiplin terapkan protokol kesehatan yakni 5M, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron," tandasnya.