60 ASN Ikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi tentang peraturan kepegawaian, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (6/6). Foto: Angga Rizkyanda

Sebanyak 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengikuti sosialisasi tentang peraturan kepegawaian, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (6/6).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Pusat Haikal Shodri.

Iqbal Akbarudin mengatakan, pemahaman dan pengalaman ASN sangat erat kaitannya dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Seperti, masalah disiplin kepegawaian, ini dari zaman dulu sudah ada namun sekarang sudah banyak berubah sesuai perkembangan zaman.

"Jadi saya minta ASN jangan pernah melanggar tentang disiplin kepegawaian, kalau tidak mau ada masalah dikemudian hari,“ kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, sesuai amanat Presiden RI melalui Menpan RB, ASN diharapkan berakhlak yang berorientasi kepada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif.

"Sebagai ASN memang banyak godaan, itu sudah pasti, mulai dari mata duitan sampai mata keranjang, ini sangat bahaya betul. Untuk mengantisipasi hal tersebut kita harus patuh dengan peraturan yang berlaku dan harus hati-hati jangan sampai melanggar," ucapnya.

Iqbal menambahkan, agar terus  mengasah diri bukan hanya meningkatkan kualitas sebagai manusia, tapi juga bisa berdampak serta memberikan layanan yang baik kepada seluruh masyarakat. "Budaya kerja, kode etik, dan perilaku ASN baik keluar maupun masuk lagi ke rumah status ASN tetap harus melekat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Munjir Munaji menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini ialah, meningkatkan disiplin kerja ASN di lingkungan Pemkot Jakpus dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dalam berkinerja. Serta mendukung program Wali Kota Jakarta Pusat yaitu zero hukuman disiplin.

"Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari UKPD dari bagian Setko, kecamatan, kelurahan, yang merupakan pengelolah kepegawaian. Dengan Nara sumber dari Suban Kepegawaian Kota Administrasi Jakpus, Sub.koordinator Bidang Disiplin BKD Pemprov DKI Jakarta dan Sub.koordinator Urusan Peraturan Pegawai," ungkapnya.