60 Pelanggar Tidak Pakai Masker Terjaring di Empat Titik Lokasi Wilayah Senen

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP menjaring warga yang kedapatan tidak memakai masker. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 60 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang digelar di empat titik lokasi wilayah Kecamatan Senen diberikan sanksi sosial.

"60 pelanggar dikenakan sanksi sosial karena kedapatan tidak memakai masker saat anggotanya menggelar operasi tertib masker gabungan tingkat kecamatan yang digelar di empat titik lokasi," kata Kasatpol PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi didampingi Korlap Satpol PP Kecamatan Senen Rasja, Senin (11/4).

"Empat titik lokasi tersebut yakni, di Jalan Kwitang IV, Jalan Kramat Pulo, Jalan Bungur Raya, dan Jalan Stasiun Pasar Senen," sambungnya.

Aries merinci para pelanggar terjaring di Jalan Kwitang sebanyak 10 pelanggar, 10 pelanggar di Jalan Kramat Pulo, 22 pelanggar di Jalan Bungur Besar Raya dan 18 pelanggar terjaring di Jalan Stasiun Pasar Senen.

"Para pelanggar diberikan sanski sosial  membersihkan sarana dan prasarana umum, agar tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.

Menurut Aries, walaupun ini bulan puasa dan Covid-19 sudah melandai, Satpol PP Kecamatan Senen tetap melaksanakan kegiatan operasi tertib masker, agar warga masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).