683 Ekor HPR di Wilayah Jakarta Pusat Sudah Divaksin Rabies

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin KPKP lakukan vaksinasi rabies. Foto: pusat.jakarta.go.id

Selama periode Januari hingga 11 Maret 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat telah melakukan vaksinasi rabies terhadap 683 ekor Hewan Penular Rabies (HPR).

Kasudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, pelaksanaan vaksinasi rabies terhadap HPR di wilayah Jakarta Pusat sudah 26 kali digelar yakni, sejak tanggal 18 Januari sampai 11 Maret 2022.

"Dari periode tersebut sudah 683 ekor HPR disuntik vaksin rabies terdiri dari  anjing 124 ekor, kucing 552 ekor, kera enam ekor, dan musang satu ekor," kata Penty didampingi Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Herawati saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Penty Menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ini digelar untuk mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies sejak Keputusan Menteri Pertanian no: 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang pernyataan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Banten dan Jawa Barat bebas dari penyakit anjing gila (rabies).

Ia menambahkan, target vaksinasi rabies untuk wilayah Jakarta Pusat sebanyak  5.000 ekor HPR, sekarang sudah mencapai 13,66 persen dari target yang telah ditentukan atau 683 ekor HPR yang sudah disuntik vaksin rabies.

"Saya berharap, pemilik hewan bertanggung jawab untuk memvaksinasikan HPR-nya baik anjing, kucing, kera, musang ke lokasi pelaksanaan vaksinasi yang telah disiapkan kelurahan maupun informasi  melalui IG Sudin kpkp.jp dengan syarat umur minimal 4 bulan, sehat tidak bunting/menyusui," jelasnya.

"Dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab mari sama-sama mempertahankan DKI Jakarta bebas rabies terutama di wilayah Jakarta Pusat," tandasnya.