Anies Baswedan Pastikan Seluruh Warga Jakarta Dapat Keringanan PBB
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta, berlangsung di RPTRA Mangga Dua Selatan (Madusela), Kecamatan Sawah Besar, Rabu (17/8).
Anies mengatakan, dalam perayaan kemerdekaan tahun ini Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta, sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Anies menjelaskan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.
Ia juga menjelaskan terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Menurutnya, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.
"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian). Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat kebijakan pajak ini adalah Indrasari, warga Jalan Mangga Besar XIII No. 6, RT 003/RW 01 yang pada saat itu diwakilkan oleh saudaranya, Florensia merasa bahagia, serta berharap kebijakan ini terus berlanjut.
"Saya mengucapkan terima kasih atas hadirnya kebijakan Pajak Adil dan Merata ini. Kami berharap ini terus berlanjut, dan semoga siapapun bisa menikmati kebijakan yang bisa memudahkan masyarakat," pungkasnya.