Asekbang Jakpus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum PT Surya Gading Mas Sakti

Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo

Asekbang Setko Administrasi Jakarta Pusat meninjau pelaksanaan penelitian fisik lapangan yang berlokasi di PT Surya Gading Mas Sakti, Jalan KH Mas Mansyur Kav 35. Foto: Angga Rizkyanda

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Adminstrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting meninjau pelaksanaan penelitian fisik lapangan yang berlokasi di PT Surya Gading Mas Sakti, Jalan KH Mas Mansyur Kav 35, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Peninjauan penelitian fisik lapangan ini dalam rangka menagih kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umam (Fasos-Fasum) berupa tanah dan konstruksi sebanyak 8.175 meter.

Bakwan Ferizan Ginting menuturkan, untuk kewajiban Fasos-Fasum lahan tanah sebanyak 8.175 meter sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun, untuk konstruksinya sejumlah 955 meter, baru akan ditagih kepada pihak pengelola.

“Rencana diperuntukan untuk jalan umum, jadi yang 955 meter tadi sudah kita ukur dan siap diproses ketahap berikutnya yaitu penentuan nilai aset yang diserahkan dan pada tahap akhir nanti penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ucapnya didampingi Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Martua Sitorus di lokasi.

Sementara, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, untuk lahan tanah yang menjadi kewajiban Fasos-Fasum PT Surya Gading Mas Sakti sudah dimanfaatkan warga untuk jalan sejak 15 tahun lalu.

“Untuk sekarang ini, yang bisa kita tagih akan segera kita tagih. Begitupun bagi pengelola lain yang memiliki kewajiban Fasos-Fasum, akan kita tagih juga,” tutupnya.