Aspem Jakpus Monitoring Evaluasi Penerapan SOP

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Aspem melakukan monev penerapan SOP bagi pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan. Foto: Angga Rizkyanda

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Denny Ramdany melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (30/5).

Dalam kesempatan ini, Denny mengatakan, program monitoring dan evaluasi penerapan SOP ini dilakukan untuk memastikan apakah SOP yang selama ini digunakan di kecamatan dan kelurahan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 telah dilaksanakan di unit masing-masing UKPD.

Menurutnya, dengan adanya monev ini ke depan dapat ditentukan apakah SOP tersebut perlu mendapat perubahan ataupun perbaikan. “Dari SOP ini kita gali sejauh mana peran kita, selama ini apa yang menjadi kendala. Kita akan ukur pelaksanaan SOP ini,” ungkapnya.

Denny juga menekankan, dalam evaluasi SOP ini UKPD harus tetap berpedoman pada Pergub Nomor 152 Tahun 2019 tersebut. Sebab, Pergub ini masih menjadi acuan penyusunan dan penerapan SOP.

"Jika memang ada perubahan dalam SOP yang selama ini menjadi acuan segera usulkan. Namun, jika tidak ada, diukur sejauh mana penerapan SOP ini," kata Denny.

“Dalam penyusunan SOP ini kita cari rumah besar kita, saat ini rumah besar kita masih Pergub 152 tahun 2019. Jangan sampai lari dari aturan itu,” tandasnya.