Aspem Jakpus Survei Salah Satu Gedung di wilayah Kelurahan Gelora

Reporter: Maulana | Editor: Shendy Adam F

Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany melakukan survei di salah satu bangunan wilayah Kelurahan Gelora. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama Tim Terpadu Provinsi DKI Jakarta melakukan survei terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan dan telah mendapat penindakan sebelumnya.

Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, survei ini dilakukan untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah diperbaiki.

"Kita dari tingkat kota mendampingi tim terpadu untuk memastikan, nanti hasilnya akan kita laporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada Pak Gubernur, kira-kira seperti apa kita mengambil langkah," ucapnya saat ditemui di salah satu gedung di wilayah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

"Sejauh ini pengelola gedung kooperatif dan menunjukan bahwa memang ada urusan-urusan yang belum terselesaikan, informasinya mereka sedang melaksanakan proses itu," ungkapnya.

Dalam peninjauan ini, Denny meminta agar pihak pengelola gedung untuk tidak terlalu lama menyelesaikan pelanggaran tersebut.

"Secara teknis nanti dari Dinas Cipta Karya yang akan melaporkan dari segi teknis bangunannya, kita hanya mendampingi secara operasionalnya," katanya.

Denny memaparkan untuk kewenangan di tingkat kota ialah mengenai kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umam (Fasos-Fasum) yang belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dari 573 meter, mereka baru menyerahkan 400 meter, 173 meternya mereka bilang akan segera diserahkan," paparnya.

Denny berharap dengan survei ini, semua bangunan yang ada di Jakarta Pusat tidak ada yang melanggar.

"Terhadap mereka pun yang memiliki kewajiban-kewajiban (Fasos-Fasum) supaya segera menyerahkan kewajiban kepada Pemprov DKI, karena akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tutupnya.