Aspem Tinjau Pelaksanaan SK No 21 Tahun 2022 di Kantor Kelurahan Pegangsaan

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany meninjau pelayanan di Kantor Kelurahan Pegangsaan. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany melakukan pelaksanan pembinaan dan monitoring pelayanan serta kinerja pegawai berdasarkan SK No 21 Tahun 2022, di Kantor Kelurahan Pegangsaan, Jalan Taman Amir Hamzah, Kecamatan Menteng, Selasa (2/8).

Sesampainya di kantor kelurahan Denny beserta jajaran terkait langsung meninjau ruang PTSP dan ruang tiap perangkat kerja.

Menurut Denny, pelayanan publik di Kantor Kelurahan Pegangsaan sesuai SOP, bahkan indeks kepuasan masyarakat juga lumayan tinggi.

"Kalau di pelayanan publik yang kita pantau itu PTSP yang mempunyai tiga pelayanan. Pertama pelayanan PTSP yang sudah bersifat online melalui JakEvo, Dukcapil melalui Alpukat Betawi, pelayanan PM1 yang semuanya sudah berjalan," imbuhnya.

Di sisi lain, lanjutnya, juga melakukan pembinaan kepada perangkat kelurahan yang ada. "Dalam pembinaan perangkat terkait dengan perilaku mereka bekerja, mekanisme aturan yang ada, dan Alhamdulillah yang belum paham menjadi makin tahu sekarang," jelasnya.

"Harapannya dengan kunjungan kita ke sini kinerja mereka akan lebih baik lagi," tandasnya.