Bapenda dan Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi Pemahaman Peraturan Pajak Daerah

Reporter: Nelly | Editor: Iman

Bapenda dan Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi Pemahaman Peraturan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pemahaman peraturan pajak bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), beserta para wajib pajak di di Ruang Serbaguna Utama (RSGU) Kantor Wali Kota Jakpus, Kamis (4/8).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya menargetkan penerimaan pajak Rp10,2 triliun. Sementara, capaian pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini baru mencapai Rp3,1 triliun. Salah satu cara untuk mencapai angka tersebut pihaknya memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan). Di mana melalui pergub ini terdapat keringanan bagi para wajib pajak yang membayarkan PBB-P2.

“Ini kebijakan yang bagus dari Bapak Gubernur di mana mereka bisa memanfaatkan semua fasilitas dan kita menyampaikan bahwa ini sudah berdasarkan kajian, dan memperhitungkan pajak berkeadilan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta dengan adanya kebijakan ini para wajib pajak segera membayarkan kewajibannya. Sebab, uang dari pembayaran wajib pajak ini akan digunakan untuk membiayai program-program Pemprov DKI Jakarta.

“Kita sampaikan, bahwa pajak itu tidak kita selewengkan kemana-mana tetapi tetap kita gunakan kembali lagi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Jakpus Dhany Sukma menegaskan, akan mendukung sekaligus menggerakan dan menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat melalui RT-RW. Pihaknya mengharapkan dengan kegiatan ini masyarkaat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak.
|
“Ini tugas kita bagaimana mensupport (mendukung), membantu, sekaligus juga menggerakkan, menyosialisasikan. Kan, kita punya RT, RW, lembaga masyarakat dari sini kita akan sosialisasikan kebijakan-kebijakan Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah dan harapannya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk mau, untuk membayar pajak khusunya di PBB-P2,” tandasnya.

Kominfotik JP/NEL