Begini Cara Ajukan Permohonan Penyemprotan Disinfektan
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Penyemprotan disinfektan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu instansi yang dapat dimintai bantuan untuk melakukan penyemprotan disinfektan ialah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Kepala Regu Sudin Gulkarmat Kota Administrasi Jakarta Pusat Tri Wantoro mengatakan, masyarakat dapat melakukan permohonan penyemprotan disinfektan dengan prosedur yang cukup mudah.
"Prosedurnya cukup mudah, melalui RT dan RW membuat surat permohonan penyemprotan disinfektan, lalu surat dikirimkan ke kantor sektor atau pos pemadam terdekat dari tempat tinggal atau lokasi. Tindak lanjut permohonan penyemprotan cukup cepat" jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Menurutnya tujuan dari penyemprotan disinfektan adalah membersihkan virus pada permukaan benda-benda mati dan bukan pada tubuh seseorang.
"Virus berpindah melalui percikan batuk atau bersin orang sakit yang kemudian terhirup orang lain atau menempel di permukaan benda. Cairan desinfektan dapat membersihkan virus yang menempel di permukaan benda seperti, meja, gagang pintu atau saklar lampu yang kerap disentuh orang," ucapnya.
Tri mengaku bahwa selama ini permohonan penyemprotan disinfektan dilakukan setelah ada salah satu warga yang terkonfirmasi Covid-19. Ia menyarankan sebaiknya masyarakat melakukan permohonan penyemprotan disinfektan sebelum ada masyarakat di wilayah tersebut positif Covid-19.
"Selama ini jika ada yang kena baru melakukan permohonan penyemprotan, untuk pencegahan alangkah baiknya disemprot sebelum ada yang terpapar Covid-19," sarannya.
Tri juga mengimbau setelah dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungannya masing-masing, masyarakat diharapkan tidak abai dan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Tetap patuhi prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta siap divaksinasi Covid-19," tutupnya.